Apakah Hukum Rokok dan Apa Hukum Menjual Rokok dalam Islam?
Assalamualaikum wr.wb Apakah Hukum Rokok dan Apa Hukum Menjual Rokok dalam Islam? Tembakau itu, menurut keterangan dokter-dokter mengandung zat yang mereka namakan nicotine, (diambil dari nama pembawanya ke negeri Perancis ialah Nicot pada tahun 1560). Nikotin (nicotine) itu satu bangsa dengan racun yang sangat keras dan sangat cepat menyampaikan bahayanya kepada yang menggunakannya . Orang yang menggunakannya, akan mendapatkan kerusakan di kerongkongan dan hilangnya nafsu makan, serta kerusakan di jantung, kerusakan di alat penglihatan dll. Bahaya-bahaya itu mengenai orang yang menggunakannya menurut kekuatan masing-masing. Ada juga orang yang menggunakan tembakau dari kecil sampai tua dengan tidak mendapatkan bahaya apa-apa. Ada beberapa golongan yang mengatakan haram mengkonsumsi rokok. Di Al-Qur’an dan Al-hadist tidak terdapat masalah dengan tembakau. Akan tetapi menurut keterangan agama , bahwa tiap-tiap yang tentu bahaya itu, haram digunakan atau dikerjakan. Oleh