Tantangan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia
Tantangan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia
Sebagaimana dicemaskan oleh banyak kalangan, persoalan lingkungan di Indonesia akan menjadi semakin berat karena krisis ekonomi yang berkepanjangan. Karena penurunan kegiatan industri yang menggunakan banyak bahan baku import , orientasi kegiatan industri dan perekonomian Indonesia akan diarahkan pada eksploitasi sumber daya alam.Dikhawatirkan bahwa proses-proses eksploitasi sumber daya alam di Indonesia akan semakin tak terkendali dan disyahkan dengan dalih ekonomi Nasional yang terpuruk. Tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh para pengelola lingkungan di Indonesia akan semakin berat, terutama oleh karena desakan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan dasar yang perlu segera ditangani. Isu isi lingkungan menjadi tidak atau kurang berarti oleh karena orientasi pemerintah dsn juga masyarakat yang lebih pada persoalan kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain isu lingkungan dapat diabaikan dengan dalih agar Indonesia dapat terus hidup dan melewati masa krisis. Meskipun demikian, harapan sebenarnya tetap ada, terutama berkaitan dengan proses perubahan politik dan struktur kekuasaan. Dalam konteks ini, paling tidak tiga hal penting yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Pertama, adalah kecenderungan akan meningkatnya kedaulatan rakyat atau berkurangnya perumusan kekuasaan pada pemerintah. Proses ini sangat berarti bagi pengembangan pengelolaan lingkungan di Indonesia oleh karena memungkinkan dikembangkannya model-model pengelolaan bersama serta direalisasikannya hak-hak masyarakat terhadap sumber daya dan lingkungan yang selama ini lebih dikuasai oleh negara dan pemilik modal. Sebagaimana selama ini banyak dikritik , pemusatan kekuasaan dan pemilikan sumber daya alam pada pemerintah serta pemilik modal tidak memungkinkan dilakukannya kontrol terhadap penyimpangan-penyimpangan pembangunan yang mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan. Melalui peningkatan kedaulatan rakyat, proses kontrol ini akan menguat, sehingga penyimpangan-penyimpangan pembangunan yang mempunyai dampak negatif pada lingkungan dapat dicegah.
Kedua, proses demokratisasi yang terjadi juga diharapkan akan mempunyai implikasi positif bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Proses demokratisasi yang berarti memungkinkan proses negosiasi konflik secara adil dan terbuka diharapkan memberikan peluang bagi para pecinta lingkungan untuk menyerukan pendapat, aspirasi serta keinginannya/kepentingannya. Selama ini terdapat kecenderungan bahwa proses-proses penyelesaian konflik lingkungan dilakukan melalui kekuasaan. Hak-hak masyarakat yang lemah, minoritas, dengan demikian cenderung dikalahkan. Proses demokratisasi yang terjadi diharapkan memungkinkan penyelesaian konflik-konflik lingkungan secara lebih adil dan terbuka.
Terakhir, proses perubahan politik yang menekankan pada diberlakukan rule of law atau penegakan hukum diharapkan akan mempunyai dampak positif bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan. Sebagaimana selama ini dikritik, law enforcement berbagai produk perundangan-undangan dan peraturan di bidang lingkungan sangatlah lemah. Terutama karena begitu kuatnya praktek-praktek kolusi, korupsi, serta nepotisme atau apa yang selama ini dikenal sebagai KKN. Hukum dan peraturan di bidang lingkungan telah disusun secara baik, akan tetapi tidak mempunyai implikasi positif karena sekarang masih adanya praktik KKN. Proses penegakan hukum yang diharapkan menguat di Indonesia diharapkan akan membawa implikasi positif bagi upaya-upaya pelestarian lingkungan.
Pengelolaan lingkungan harus melihat proses perubahan politik ini sebagai momentum yang penting bagi upaya-upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia. Berbagai opsi pengelolaan lingkungan yang ada harus dikembangkan dan diimplementasikan sejalan dengan proses perubahan politik dan sosial yang mendasar yang terjadi di Indonesia saat ini. Dalam konteks inilah kita harus melihat pengelolaan lingkungan sebagai suatu proses yang terbuka dan dinamik sesuai dengan dinamika politik dan sosial masyarakat. Pengelolaan lingkungan diharapkan menyadari sepenuhnya dinamika ini dan secara inovatif mengembangkan berbagai opsi pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi. Apabila pengelolaan lingkungan di Indonesia diharapkan akan efektif, pemahaman akan proses transformasi sosial dan politik yang terjadi saat ini harus dipunyai.
Persoalan dan pengelolaan lingkungan haruslah didekati satu sumber permasalahannya yakni moral, sikap dan perilaku hidup. Tanpa perubahan yang berarti dari sisi moral, sikap dan perilaku hidup, persoalan lingkungan tidak akan terselesaikan. Kecenderungan sikap yang tidak bersahabat dengan alam, sifat hidup yang begitu tamak, pandangan hidup yang kurang menghargai makhluk lain ataupun kelompok masyarakat lain, serta cara hidup yang sangat konsumtif, semuanya merupakan ancaman bagi lingkungan hidup. Dalam konteks ini penting disimak bahwa upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup harus didasari dengan upaya-upaya untuk merubah cara pandang kita terhadap lingkungan dan hidup itu sendiri. Dengan kata lain, diperlukan satu paradigma baru dalam melihat persoalan dan pengelolaan lingkungan hidup. Satu paradigma atau cara pandang yang lebih bersahabat terhadap lingkungan hidup, serta cara pandang yang lebih bermakna dari hidup itu sendiri. Singkatnya diperlukan satu gerakan moral untuk mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup di masa depan.
Pertama, adalah kecenderungan akan meningkatnya kedaulatan rakyat atau berkurangnya perumusan kekuasaan pada pemerintah. Proses ini sangat berarti bagi pengembangan pengelolaan lingkungan di Indonesia oleh karena memungkinkan dikembangkannya model-model pengelolaan bersama serta direalisasikannya hak-hak masyarakat terhadap sumber daya dan lingkungan yang selama ini lebih dikuasai oleh negara dan pemilik modal. Sebagaimana selama ini banyak dikritik , pemusatan kekuasaan dan pemilikan sumber daya alam pada pemerintah serta pemilik modal tidak memungkinkan dilakukannya kontrol terhadap penyimpangan-penyimpangan pembangunan yang mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan. Melalui peningkatan kedaulatan rakyat, proses kontrol ini akan menguat, sehingga penyimpangan-penyimpangan pembangunan yang mempunyai dampak negatif pada lingkungan dapat dicegah.
Kedua, proses demokratisasi yang terjadi juga diharapkan akan mempunyai implikasi positif bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Proses demokratisasi yang berarti memungkinkan proses negosiasi konflik secara adil dan terbuka diharapkan memberikan peluang bagi para pecinta lingkungan untuk menyerukan pendapat, aspirasi serta keinginannya/kepentingannya. Selama ini terdapat kecenderungan bahwa proses-proses penyelesaian konflik lingkungan dilakukan melalui kekuasaan. Hak-hak masyarakat yang lemah, minoritas, dengan demikian cenderung dikalahkan. Proses demokratisasi yang terjadi diharapkan memungkinkan penyelesaian konflik-konflik lingkungan secara lebih adil dan terbuka.
Terakhir, proses perubahan politik yang menekankan pada diberlakukan rule of law atau penegakan hukum diharapkan akan mempunyai dampak positif bagi upaya-upaya pengelolaan lingkungan. Sebagaimana selama ini dikritik, law enforcement berbagai produk perundangan-undangan dan peraturan di bidang lingkungan sangatlah lemah. Terutama karena begitu kuatnya praktek-praktek kolusi, korupsi, serta nepotisme atau apa yang selama ini dikenal sebagai KKN. Hukum dan peraturan di bidang lingkungan telah disusun secara baik, akan tetapi tidak mempunyai implikasi positif karena sekarang masih adanya praktik KKN. Proses penegakan hukum yang diharapkan menguat di Indonesia diharapkan akan membawa implikasi positif bagi upaya-upaya pelestarian lingkungan.
Pengelolaan lingkungan harus melihat proses perubahan politik ini sebagai momentum yang penting bagi upaya-upaya penyelamatan lingkungan di Indonesia. Berbagai opsi pengelolaan lingkungan yang ada harus dikembangkan dan diimplementasikan sejalan dengan proses perubahan politik dan sosial yang mendasar yang terjadi di Indonesia saat ini. Dalam konteks inilah kita harus melihat pengelolaan lingkungan sebagai suatu proses yang terbuka dan dinamik sesuai dengan dinamika politik dan sosial masyarakat. Pengelolaan lingkungan diharapkan menyadari sepenuhnya dinamika ini dan secara inovatif mengembangkan berbagai opsi pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi. Apabila pengelolaan lingkungan di Indonesia diharapkan akan efektif, pemahaman akan proses transformasi sosial dan politik yang terjadi saat ini harus dipunyai.
Persoalan dan pengelolaan lingkungan haruslah didekati satu sumber permasalahannya yakni moral, sikap dan perilaku hidup. Tanpa perubahan yang berarti dari sisi moral, sikap dan perilaku hidup, persoalan lingkungan tidak akan terselesaikan. Kecenderungan sikap yang tidak bersahabat dengan alam, sifat hidup yang begitu tamak, pandangan hidup yang kurang menghargai makhluk lain ataupun kelompok masyarakat lain, serta cara hidup yang sangat konsumtif, semuanya merupakan ancaman bagi lingkungan hidup. Dalam konteks ini penting disimak bahwa upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup harus didasari dengan upaya-upaya untuk merubah cara pandang kita terhadap lingkungan dan hidup itu sendiri. Dengan kata lain, diperlukan satu paradigma baru dalam melihat persoalan dan pengelolaan lingkungan hidup. Satu paradigma atau cara pandang yang lebih bersahabat terhadap lingkungan hidup, serta cara pandang yang lebih bermakna dari hidup itu sendiri. Singkatnya diperlukan satu gerakan moral untuk mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup di masa depan.
Komentar
Posting Komentar