Apakah Hukum Rokok dan Apa Hukum Menjual Rokok dalam Islam?
Assalamualaikum wr.wb
Apakah Hukum Rokok dan Apa Hukum Menjual Rokok dalam Islam?
Tembakau itu, menurut keterangan dokter-dokter mengandung zat yang mereka namakan nicotine, (diambil dari nama pembawanya ke negeri Perancis ialah Nicot pada tahun 1560).
Nikotin (nicotine) itu satu bangsa dengan racun yang sangat keras dan sangat cepat menyampaikan bahayanya kepada yang menggunakannya .
Orang yang menggunakannya, akan mendapatkan kerusakan di kerongkongan dan hilangnya nafsu makan, serta kerusakan di jantung, kerusakan di alat penglihatan dll.
Bahaya-bahaya itu mengenai orang yang menggunakannya menurut kekuatan masing-masing. Ada juga orang yang menggunakan tembakau dari kecil sampai tua dengan tidak mendapatkan bahaya apa-apa.
Ada beberapa golongan yang mengatakan haram mengkonsumsi rokok.
Di Al-Qur’an dan Al-hadist tidak terdapat masalah dengan tembakau.
Akan tetapi menurut keterangan agama , bahwa tiap-tiap yang tentu bahaya itu, haram digunakan atau dikerjakan.
Oleh sebab itu, merokok terserah pada yang merokok. Kalau dapat membahayakan untuknya karena sudah dicoba atau keterangan dokter yang sudah memeriksa kekuatan badannya, maka terlarangrah ia merokok.
Kalau belum tentu bahayanya, buat badannya, maka tidak membahayakan seseorang, maka orang itu, boleh menggunakan tembakau, kadar yang diijinkan oleh dokter itu saja.
Jadi, hukum merokok atau menyusur dengan tembakau itu, menurut kaidah-kaidah agama yang didapati dari Al-Qur’an dan Al-hadist yang melarang kita mencampakkan diri di dalam bahaya, adalah terbagi menjadi tiga:
1. Boleh kalau tidak membahayakan.
2. Makruh, kalau belum diketahui.
3. Haram, kalau tentu bahayanya.
Adapun menjual rokok itu tidak haram. Karena tidak ada Nash yang melarangnya, sedang rokok itu, bukan barang tertentu yang digunakan di dalam urusan maksiat.
Sungguhpun ada bahayanya, tetapi menurut masing-masing badan dan menurut banyak sedikit kadar yang digunakan.
Kalau orang Islam tidak merokok dan tidak menjual tembakau, tentu lebih cocok dengan kehendak ajaran Agama yang selalu menyuruh kita menjauhi apa-apa yang bisa membahayakannya.
Saran saya, untuk yang belum merokok jangan pernah sekalipun mencobanya, dan untuk yang sudah merokok bisa berhenti.
Pasang sugesti bahwa merokok hanya membuang uang demi mengkonsumsi asap, padahal oksigen yang telah disediakan oleh Allah SWT yang sudah jelas manfaatnya gratis apabila kita hirup. Terlebih lagi belahan hati anda akan lebih senang apabila bersama dengan lelaki yang tidak merokok, baginya percaya bahwa dirinya sangat mementingkan kesehatannya.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Apakah Hukum Rokok dan Apa Hukum Menjual Rokok dalam Islam?
Tembakau itu, menurut keterangan dokter-dokter mengandung zat yang mereka namakan nicotine, (diambil dari nama pembawanya ke negeri Perancis ialah Nicot pada tahun 1560).
Nikotin (nicotine) itu satu bangsa dengan racun yang sangat keras dan sangat cepat menyampaikan bahayanya kepada yang menggunakannya .
Orang yang menggunakannya, akan mendapatkan kerusakan di kerongkongan dan hilangnya nafsu makan, serta kerusakan di jantung, kerusakan di alat penglihatan dll.
Bahaya-bahaya itu mengenai orang yang menggunakannya menurut kekuatan masing-masing. Ada juga orang yang menggunakan tembakau dari kecil sampai tua dengan tidak mendapatkan bahaya apa-apa.
Ada beberapa golongan yang mengatakan haram mengkonsumsi rokok.
Di Al-Qur’an dan Al-hadist tidak terdapat masalah dengan tembakau.
Akan tetapi menurut keterangan agama , bahwa tiap-tiap yang tentu bahaya itu, haram digunakan atau dikerjakan.
Oleh sebab itu, merokok terserah pada yang merokok. Kalau dapat membahayakan untuknya karena sudah dicoba atau keterangan dokter yang sudah memeriksa kekuatan badannya, maka terlarangrah ia merokok.
Kalau belum tentu bahayanya, buat badannya, maka tidak membahayakan seseorang, maka orang itu, boleh menggunakan tembakau, kadar yang diijinkan oleh dokter itu saja.
Jadi, hukum merokok atau menyusur dengan tembakau itu, menurut kaidah-kaidah agama yang didapati dari Al-Qur’an dan Al-hadist yang melarang kita mencampakkan diri di dalam bahaya, adalah terbagi menjadi tiga:
1. Boleh kalau tidak membahayakan.
2. Makruh, kalau belum diketahui.
3. Haram, kalau tentu bahayanya.
Adapun menjual rokok itu tidak haram. Karena tidak ada Nash yang melarangnya, sedang rokok itu, bukan barang tertentu yang digunakan di dalam urusan maksiat.
Sungguhpun ada bahayanya, tetapi menurut masing-masing badan dan menurut banyak sedikit kadar yang digunakan.
Kalau orang Islam tidak merokok dan tidak menjual tembakau, tentu lebih cocok dengan kehendak ajaran Agama yang selalu menyuruh kita menjauhi apa-apa yang bisa membahayakannya.
Saran saya, untuk yang belum merokok jangan pernah sekalipun mencobanya, dan untuk yang sudah merokok bisa berhenti.
Pasang sugesti bahwa merokok hanya membuang uang demi mengkonsumsi asap, padahal oksigen yang telah disediakan oleh Allah SWT yang sudah jelas manfaatnya gratis apabila kita hirup. Terlebih lagi belahan hati anda akan lebih senang apabila bersama dengan lelaki yang tidak merokok, baginya percaya bahwa dirinya sangat mementingkan kesehatannya.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Komentar
Posting Komentar